IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 MERUPAKAN PENJABARAN DARI KURIKULUM KTSP 2006

Sesuai dengan Permendikbud No 81A Tahun 2014 tentang Implementasi Kurikulum 2013 pada lampiran 1 diatur tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Ini berarti bahwa diberlakunya Kurikulum 2013 tidak menghapus pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Oleh karena itu, setiap sekolah tetap berkewajiban menyusun KTSP yang isinya disesuaikan dengan tuntutan implementasi Kurikulum 2013.

Dalam pedoman Penyusunan dan Pengelolaan KTSP yang baru (implementasi Kurikulum 2013) sebenarnya tidak terdapat perbedaan yang mendasar dengan pedoman sebelumnya (KTSP 2006). Menurut pedoman yang baru komponen minimal KTSP, terdiri dari 1) Visi, Misi, dan Tujuan Pendidikan Satuan Pendidikan, 2) Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan; 3) Pengaturan Beban Belajar; 4) Kalender Pendidikan. LETAK PERBEDAAAN MENDASAR terletak pada Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang harus disesuaikan dengan Standar Kelulusan dan Standar Isi yang baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.
Oleh karena itu bagi guru di tingkat Satuan Pendidikan penerapan dari kurikulum 2013 secara natural saja, karena jika belum paham dipaksakan akan berakibat tidak baik. Untuk itu guru yang talah paham sebaiknya memberikan bantuan kepada teman guru lainnya sehingga akan terjadi suatu transfer ilmu yang beranfaat bagi pendidikan kita.  Cobalah untuk memulai Insya Allah Tuhan Yang Maha Esa akan memberikan kita kemudahan untuk menyongsong generasi emas 2025. Jadikan hari ini sebagai cambuk untuk melangkah kedepan demi kemajuan Bangsa Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bahasa Indonesia Dipelajari oleh Banyak Negara